Posts Tagged ‘media massa

09
Dec
09

Prita, Media Massa, dan Hati Nurani …

Ketika hukum dan keadilan menjadi sesuatu yang tidak kita pahami, beruntunglah media massa kita masih memiliki hati nurani. Salah satu bukti nyatanya adalah pada kasus Prita vs RS Omni. Di berbagai media massa baik itu cetak maupun elektronik, kasus ini selalu dibahas dengan cara yang menggugah hati. Pada awalnya mungkin di antara pembaca banyak yang bertanya, “Siapa yang salah pada kasus Prita vs RS Omni?” Tapi sekarang, pertanyaan itu tak penting lagi, karena kita dengan sendirinya memilih siapa pihak yang dirugikan dengan hati, bukan dengan poin-poin hukum.

Maka bermunculanlah berbagai macam reaksi dari masyarakat yang tentu saja menilai Prita sebagai pihak yang dianiaya sistem hukum Indonesia, mulai dari status-status di facebook sampai artikel-artikel di blog, puncaknya adalah terealisasinya Koin Peduli Prita. Koin-koin ini adalah cara unik dan nyata yang dilakukan masyarakat untuk membantu Prita melunasi denda yang dijatuhkan kepadanya sebesar Rp. 204 juta. Dengan berasumsi bahwa masyarakat Indonesia masih banyak yang memelihara hati nuraninya, maka dengan adanya Koin Peduli Prita ini, melunasi denda itu bukan lagi sebuah Mission Impossible. Tapi jangan salah interpretasi, antusiasme tinggi masyarakat terhadap Koin Peduli Prita ini bukan berarti mereka membenarkan sistem hukum Indonesia. Ini hanya suatu bentuk kepedulian. Tentu saja, masyarakat akan sangat lega jika Prita tidak harus membayar denda.

Ada yang menarik sebenarnya dari kasus ini. Prita yang menyebarkan surat elektronik (email) kepada teman-temannya tentang ketidakpuasannya terhadap pelayanan RS Omni, pada awalnya dituntut untuk membayar Rp. 300 Milyar karena dianggap mencemarkan nama baik RS Omni. Bayangkan, Rp. 300 Milyar, jumlah yang mengada-ada, bukan? Bahkan sebuah negara pun, tak akan mau membayar sebesar itu untuk kasus pencemaran nama baik. Indikasi kasus ini berkembang di luar akal sehat sudah bisa dilihat dari sini. Mungkin sebenarnya itu taktik RS Omni agar mendapatkan ganti rugi dalam jumlah yang besar. Meskipun pada akhirnya denda yang diputuskan pengadilan jauh lebih kecil daripada yang diajukan, tetap saja Rp. 204 juta itu jumlah yang besar. Bahkan sebuah perusahaan pun, belum tentu mau membayar denda sebesar ini, apalagi perorangan. Dengan mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp. 300 Milyar, sebenarnya pihak RS Omni dengan sendirinya membuat masyarakat menilai mereka tidak punya hati nurani.

Mungkin akan berbeda jika kasus ini dibicarakan secara kekeluargaan antara kedua belah pihak. Pihak RS Omni mungkin pada awalnya khawatir keluhan-keluhan Prita yang menyebar di internet itu membawa dampak buruk terhadap kredibilitas RS itu di masyarakat. Tapi justru dengan membawa kasus ini ke pengadilan dan dengan tuntutan di luar akal sehat, ini tidak membantu mereka memperbaiki diri, melainkan menghancurkan kredibilitasnya sendiri. Saya rasa wajar jika seorang konsumen mengeluh karena pelayanan yang diterimanya menurutnya kurang baik. Untuk mengatasi hal ini, seharusnya pihak RS Omni merangkul konsumennya itu dengan memberikan penjelasan yang masuk akal, atau akan lebih baik jika memperbaiki kualitas pelayanannya. Dengan berlarut-larut dalam kasus ini, mereka sudah membuang banyak waktu yang seharusnya bisa digunakan untuk mengoptimalkan kerja rumah sakit.

Sekali lagi, media massa menyuguhkan perkembangan kasus ini dengan cara yang menggugah hati, sehingga sesuatu dalam diri kita yang bernama hati nurani membuat kita tergerak untuk memberi dukungan baik moril maupun finansial kepada Prita. Untuk hal yang satu ini kita sebagai pembaca harus bangga dengan media massa kita yang kritis terhadap ketidakwajaran yang ada. Hukum yang dilakukan sesuai prosedur seharusnya membuat kehidupan menjadi lebih baik. Kasus Prita vs RS Omni hanya satu di antara banyak kasus yang membuat kita trenyuh. Mungkin perlu ditinjau kembali kesesuaian Undang-undang ITE yang saat ini berlaku agar tidak terjadi lagi fenomena seperti ini di mana hukum dan hati nurani bergerak ke arah yang berlawanan. Dan jangan sekali-sekali mengatakan bahwa bersimpati terhadap Prita adalah bentuk ketidaktahuan terhadap hukum. Ini hanya satu bentuk kepedulian manusia terhadap manusia lainnya.

Ardy Kresna Crenata




Ore no Genjutsu ….

A place where you can find the words talk to you ...
Blog ini berisi karya-karya sastra seperti puisi, novel, cerpen, dan hal-hal sepele yang nggak penting .... ^_^. Untuk keterangan lebih lanjut klik menu "home".

Berkas …

Tanggal berapakah sekarang?

May 2024
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

Jumlah KorbaN

  • 65,703 jiwa